PEMERINTAH DESA KEDUNGHARJO MENGUCAPKAN MARHABAN YA RAMADHAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1444 H

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  318 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

24 Oktober 2022 | 328 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 397 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 327 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 383 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 332 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 343 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 330 Kali
Tupoksi
29 Juli 2013 | 1.721 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 397 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 383 Kali
RPJM Desa
20 April 2014 | 364 Kali
Wisata Desa
30 April 2014 | 352 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 349 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 343 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 324 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 313 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 334 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 318 Kali
Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 314 Kali
LINMAS
30 April 2014 | 319 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
30 April 2014 | 303 Kali
RT RW

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Teuku Umar No. 177 Desa Kedungharjo
Desa : Kedungharjo
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : desakedungharjo20@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:114
    Kemarin:105
    Total Pengunjung:99.723
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.191.214
    Browser:Mozilla 5.0

Tuban Desa Digital